Industri gula Indonesia pernah berjaya di tahun 1930-an. Bahkan pada tahun 1931, Indonesia mampu mengekspor tiga juta ton gula. Sayangnya industri gula Indonesia saat ini berbeda jauh dengan keadaan di tahun 1930-an.
Kehilangan daya saing akibat rendahnya produktivitas dan efisiensi tidak hanya merugikan petani tebu dan pabrik gula, namun juga berimbas pada sektor industri pengguna gula. Produk industri pengguna tentunya akan menjadi tidak kompetitif karena menggunakan bahan baku gula yang harganya lebih mahal dibandingkan produk pesaingnya di luar negeri. Jika dibiarkan terus-menerus, bukan tidak mungkin investor di bidang industri ini akan beralih ke negara lain yang memiliki harga gula lebih baik dari Indonesia.
Rencana swasembada gula pada tahun 2014 dirasa masih belum dapat meningkatkan daya saing industri gula Indonesia. Harga produksi gula dalam negeri yang tinggi membuat disparitas harga dengan gula produksi luar negeri terpaut cukup lebar. Tingginya harga produksi gula di Indonesia diakibatkan karena pertanian tebu yang tidak dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pertanian teknologi modern, penanganan pasca panen yang tidak baik, dan rendahnya efisiensi pabrik gula yang ada.
Dengan diberlakukannya perjanjian AFTA pada 2015 nanti, maka gula produksi luar negeri akan membanjiri pasar Indonesia. Perbedaan harga gula produksi dalam negeri dengan luar negeri akan membuat gula Indonesia tidak mendapat tempat di pasar meskipun produksi dalam negeri dapat mencukupi konsumsi nasional. Maka dari itu, masih diperlukan usaha-usaha untuk membangun industri gula di Indonesia memiliki daya saing.
Perbaikan Sistem Distribusi Gula Nasional
Dalam sistem distribusi gula Indonesia, Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya boleh dijual kepada industri. Dengan demikian, gula yang ada di pasar konsumsi Indonesia hanyalah Gula Kristal Putih (GKP) produksi lokal. Tujuan utama penerapan sistem distribusi seperti ini adalah untuk melindungi gula produksi dalam negeri yang tidak memiliki daya saing. Namun demikian, kebocoran GKR di pasar tetap saja terjadi. Potensi kebocoran timbul karena adanya selisih harga GKR dan GKP yang tinggi.
Harga GKP yang tinggi di pasar bukan hanya disebabkan rendahnya efisiensi industri gula di Indonesia, namun juga diakibatkan adanya kelompok pedagang yang menguasai perdagangan gula nasional. Kartel pedagang gula ini biasa disebut dengan Samurai (tempointeraktif.com, 2009).
Indikasi adanya kartel dalam perdagangan gula timbul karena terjadinya kenaikan harga gula di pasar yang tidak diimbangi dengan kenaikan harga gula di tingkat petani dan pabrik gula. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan upaya untuk memperpendek rantai distribusi. Dengan memperpendek rantai distribusi maka harga yang diterima konsumen dapat lebih murah.
Model pendistribusian mandiri seperti yang dilakukan oleh Sugar Group Company merupakan salah satu cara yang dapat digunakan. Dengan mendistribusikan langsung produk kepada pengecer, maka industri gula dapat meraih keuntungan yang lebih besar, dengan demikian petani bisa diberikan harga beli tebu lebih tinggi
Pemerintah juga dapat mengembalikan fungsi BULOG untuk menjaga kestabilan harga pasar (Public Service Obligation). BULOG dapat menyiapkan sejumlah persediaan gula (buffer stock) yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Kebutuhan persediaan gula BULOG bisa dibeli dari petani dengan harga yang tidak lebih rendah dari harga minimum maupun melalui impor. Persediaan ini dapat digunakan untuk mengatasi kenaikan harga gula di pasar yang diakibatkan karena kurangnya persediaan baik secara kuantitas maupun kualitas.
Tantangan Pasar Bebas (AFTA)
Pemberlakuan perjanjian AFTA pada tahun 2015 nanti yang menurunkan bea masuk impor raw sugar dan GKR akan menjadi ancaman bagi industri gula Indonesia. Dengan tidak adanya lagi proteksi dari pemerintah berupa bea masuk, maka harga gula impor di pasar akan menjadi amat kompetitif. Jika tidak segera berbenah, maka hampir dapat dipastikan akan banyak industri gula Indonesia yang mati karena tidak bisa bersaing dengan gula produksi luar negeri. Maka dari itu, membangkitkan iklim kompetisi dalam perdagangan gula Indonesia menjadi penting.
Dengan adanya pasar bebas, maka alasan proteksi kepada petani dan industri gula lokal dengan cara larangan penjualan GKR ke pasar menjadi tidak relevan lagi. Pembedaan perlakuan GKP dan GKR membuat industri gula Indonesia tidak terbiasa dengan kompetisi. Jika terus berlanjut, hal ini justru akan mengancam keberlangsungan industri gula Indonesia. Maka dari itu, larangan penjualan GKR ke pasar harus dihilangkan agar industri GKP Indonesia terpacu untuk memiliki daya saing dengan cara melakukan perbaikan (revitalisasi) baik dalam hal produktivitas maupun efisiensi.
Indonesia juga dapat melakukan negosiasi ulang untuk menunda pemberlakuan perjanjian AFTA. Waktu tambahan yang didapat kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki efisiensi industri gula Indonesia sehingga memiliki daya saing. Dengan demikian, maka penurunan bea masuk gula impor dapat sejalan dengan peningkatan daya saing industri gula Indonesia.
Bea Masuk Gula Impor
Dengan tidak diberlakukannya lagi perbedaan antara GKR dan GKP, pemerintah harus melakukan proteksi terhadap petani dan industri gula Indonesia sebelum diberlakukannya AFTA mulai tahun 2015 nanti. Proteksi ini berupa pemberlakuan bea masuk bagi GKR. Besarnya bea masuk harus disesuaikan sehingga harga jual GKR di pasar akan sama dengan harga jual GKP. Dengan demikian maka akan terjadi persaingan di antara dua jenis gula ini.
Dengan adanya persaingan harga, posisi kartel yang selama ini dapat dengan leluasa mengatur harga gula di pasar dapat diperkecil. Harga tidak lagi ditentukan oleh sekumpulan pedagang besar, namun ditentukan oleh mekanisme pasar.
Khusus untuk industri pengguna gula, perlu dipertimbangkan pemberlakuan bea masuk yang lebih rendah. Hal ini diperlukan untuk melindungi industri pengguna gula agar tetap kompetitif. Untuk melakukan hal ini, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran.
Efisiensi Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula
Persaingan harga akan memacu industri gula Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya. Akan tetapi, masih dibutuhkan modal untuk memperbaiki pertanian tebu dan industri gula Indonesia. Modal untuk meningkatkan perkebunan tebu dan pabrik gula di Indonesia sebagian bisa didapat dengan mengalokasikan pendapatan dari bea masuk gula impor.
Perbaikan utama yang harus dilakukan adalah di Jawa. Hal ini disebabkan karena luas lahan tebu terbesar dan yang memiliki efisiensi paling rendah ada di Pulau Jawa. Langkah yang harus dilakukan antara lain adalah:
Kehilangan daya saing akibat rendahnya produktivitas dan efisiensi tidak hanya merugikan petani tebu dan pabrik gula, namun juga berimbas pada sektor industri pengguna gula. Produk industri pengguna tentunya akan menjadi tidak kompetitif karena menggunakan bahan baku gula yang harganya lebih mahal dibandingkan produk pesaingnya di luar negeri. Jika dibiarkan terus-menerus, bukan tidak mungkin investor di bidang industri ini akan beralih ke negara lain yang memiliki harga gula lebih baik dari Indonesia.
Rencana swasembada gula pada tahun 2014 dirasa masih belum dapat meningkatkan daya saing industri gula Indonesia. Harga produksi gula dalam negeri yang tinggi membuat disparitas harga dengan gula produksi luar negeri terpaut cukup lebar. Tingginya harga produksi gula di Indonesia diakibatkan karena pertanian tebu yang tidak dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pertanian teknologi modern, penanganan pasca panen yang tidak baik, dan rendahnya efisiensi pabrik gula yang ada.
Dengan diberlakukannya perjanjian AFTA pada 2015 nanti, maka gula produksi luar negeri akan membanjiri pasar Indonesia. Perbedaan harga gula produksi dalam negeri dengan luar negeri akan membuat gula Indonesia tidak mendapat tempat di pasar meskipun produksi dalam negeri dapat mencukupi konsumsi nasional. Maka dari itu, masih diperlukan usaha-usaha untuk membangun industri gula di Indonesia memiliki daya saing.
Perbaikan Sistem Distribusi Gula Nasional
Dalam sistem distribusi gula Indonesia, Gula Kristal Rafinasi (GKR) hanya boleh dijual kepada industri. Dengan demikian, gula yang ada di pasar konsumsi Indonesia hanyalah Gula Kristal Putih (GKP) produksi lokal. Tujuan utama penerapan sistem distribusi seperti ini adalah untuk melindungi gula produksi dalam negeri yang tidak memiliki daya saing. Namun demikian, kebocoran GKR di pasar tetap saja terjadi. Potensi kebocoran timbul karena adanya selisih harga GKR dan GKP yang tinggi.
Harga GKP yang tinggi di pasar bukan hanya disebabkan rendahnya efisiensi industri gula di Indonesia, namun juga diakibatkan adanya kelompok pedagang yang menguasai perdagangan gula nasional. Kartel pedagang gula ini biasa disebut dengan Samurai (tempointeraktif.com, 2009).
Indikasi adanya kartel dalam perdagangan gula timbul karena terjadinya kenaikan harga gula di pasar yang tidak diimbangi dengan kenaikan harga gula di tingkat petani dan pabrik gula. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan upaya untuk memperpendek rantai distribusi. Dengan memperpendek rantai distribusi maka harga yang diterima konsumen dapat lebih murah.
Model pendistribusian mandiri seperti yang dilakukan oleh Sugar Group Company merupakan salah satu cara yang dapat digunakan. Dengan mendistribusikan langsung produk kepada pengecer, maka industri gula dapat meraih keuntungan yang lebih besar, dengan demikian petani bisa diberikan harga beli tebu lebih tinggi
Pemerintah juga dapat mengembalikan fungsi BULOG untuk menjaga kestabilan harga pasar (Public Service Obligation). BULOG dapat menyiapkan sejumlah persediaan gula (buffer stock) yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Kebutuhan persediaan gula BULOG bisa dibeli dari petani dengan harga yang tidak lebih rendah dari harga minimum maupun melalui impor. Persediaan ini dapat digunakan untuk mengatasi kenaikan harga gula di pasar yang diakibatkan karena kurangnya persediaan baik secara kuantitas maupun kualitas.
Tantangan Pasar Bebas (AFTA)
Pemberlakuan perjanjian AFTA pada tahun 2015 nanti yang menurunkan bea masuk impor raw sugar dan GKR akan menjadi ancaman bagi industri gula Indonesia. Dengan tidak adanya lagi proteksi dari pemerintah berupa bea masuk, maka harga gula impor di pasar akan menjadi amat kompetitif. Jika tidak segera berbenah, maka hampir dapat dipastikan akan banyak industri gula Indonesia yang mati karena tidak bisa bersaing dengan gula produksi luar negeri. Maka dari itu, membangkitkan iklim kompetisi dalam perdagangan gula Indonesia menjadi penting.
Dengan adanya pasar bebas, maka alasan proteksi kepada petani dan industri gula lokal dengan cara larangan penjualan GKR ke pasar menjadi tidak relevan lagi. Pembedaan perlakuan GKP dan GKR membuat industri gula Indonesia tidak terbiasa dengan kompetisi. Jika terus berlanjut, hal ini justru akan mengancam keberlangsungan industri gula Indonesia. Maka dari itu, larangan penjualan GKR ke pasar harus dihilangkan agar industri GKP Indonesia terpacu untuk memiliki daya saing dengan cara melakukan perbaikan (revitalisasi) baik dalam hal produktivitas maupun efisiensi.
Indonesia juga dapat melakukan negosiasi ulang untuk menunda pemberlakuan perjanjian AFTA. Waktu tambahan yang didapat kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki efisiensi industri gula Indonesia sehingga memiliki daya saing. Dengan demikian, maka penurunan bea masuk gula impor dapat sejalan dengan peningkatan daya saing industri gula Indonesia.
Bea Masuk Gula Impor
Dengan tidak diberlakukannya lagi perbedaan antara GKR dan GKP, pemerintah harus melakukan proteksi terhadap petani dan industri gula Indonesia sebelum diberlakukannya AFTA mulai tahun 2015 nanti. Proteksi ini berupa pemberlakuan bea masuk bagi GKR. Besarnya bea masuk harus disesuaikan sehingga harga jual GKR di pasar akan sama dengan harga jual GKP. Dengan demikian maka akan terjadi persaingan di antara dua jenis gula ini.
Dengan adanya persaingan harga, posisi kartel yang selama ini dapat dengan leluasa mengatur harga gula di pasar dapat diperkecil. Harga tidak lagi ditentukan oleh sekumpulan pedagang besar, namun ditentukan oleh mekanisme pasar.
Khusus untuk industri pengguna gula, perlu dipertimbangkan pemberlakuan bea masuk yang lebih rendah. Hal ini diperlukan untuk melindungi industri pengguna gula agar tetap kompetitif. Untuk melakukan hal ini, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran.
Efisiensi Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula
Persaingan harga akan memacu industri gula Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya. Akan tetapi, masih dibutuhkan modal untuk memperbaiki pertanian tebu dan industri gula Indonesia. Modal untuk meningkatkan perkebunan tebu dan pabrik gula di Indonesia sebagian bisa didapat dengan mengalokasikan pendapatan dari bea masuk gula impor.
Perbaikan utama yang harus dilakukan adalah di Jawa. Hal ini disebabkan karena luas lahan tebu terbesar dan yang memiliki efisiensi paling rendah ada di Pulau Jawa. Langkah yang harus dilakukan antara lain adalah:
- Penyediaan bibit unggul dengan harga terjangkau bagi petani. Hal ini dapat dilakukan dengan mensubsidi langsung kepada petani atau pedagang maupun dengan memberikan insentif bagi lembaga-lembaga penelitian yang melakukan penelitian di bidang pembibitan.
- Penyediaan penyuluh pertanian untuk memperbaiki proses budidaya tebu, memantau rendemen, dan membantu proses tebang, muat, angkut tebu (transportasi).
- Penyediaan kredit lunak untuk pengolahan lahan dan pengadaan bibit, pupuk, dan pestisida.
- Penyediaan kredit menarik bagi pabrik gula untuk melakukan peremajaan maupun untuk pembangunan pabrik baru (revitalisasi).
- Memberi penghargaan atau apresiasi kepada industri gula yang dapat meningkatkan efisiensinya. Dengan adanya penghargaan ini, maka diharapkan industri gula yang ada akan terpacu untuk meningkatkan efisiensinya sehingga memiliki daya saing yang tinggi.
Efisiensi juga dapat dilakukan dengan memperbaiki komunikasi antara petani tebu dan pabrik gula. Dengan adanya komunikasi, maka pengiriman tebu dari petani setiap harinya dapat disesuaikan dengan kapasitas yang dimiliki pabrik. Hasil dari komunikasi ini adalah sebuah manajemen tebang-muat-angkut tebu yang baik. Kesepakatan ini kemudian dapat dijadikan sebagai Prosedur Operasi Standar (SOP) yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Untuk di luar pulau Jawa, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan ekstensifikasi lahan. Perluasan lahan tebu di luar Jawa ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan raw sugar dalam negeri yang selama ini masih mengandalkan produk impor. Dengan adanya raw sugar produksi dalam negeri, maka impor raw sugar dapat dikurangi.
Kesimpulan dan Saran
Industri gula Indonesia harus memiliki daya saing yang tinggi untuk menghadapi AFTA 2015. Untuk memacu tumbuhnya daya saing, industri gula harus berada dalam kondisi siap bersaing. Untuk dapat meningkatkan daya saing, perkebunan tebu dan industri gula Indonesia harus meningkatkan efisiensinya. Maka dari itu, kebijakan pemerintah harus fokus kepada peningkatan daya saing industri gula Indonesia.
Untuk meningkatkan daya saing industri gula Indonesia maka rekomendasi yang dapat dilakukan adalah:
Pra panen (on site)
- Mengalokasikan pendapatan dari bea masuk gula impor untuk meningkatkan efisiensi perkebunan tebu dan pabrik gula yang ada di Indonesia.
- Perhatian Pemerintah untuk pengembangan bibit diperlukan agar bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas tanaman tebu
Pasca panen (off site)
- Memperpendek rantai distribusi
- Menghilangkan larangan penjualan GKR ke pasar
- Meningkatkan bea masuk gula impor untuk konsumsi. Sedangkan untuk bahan baku industri diatur tersendiri dengan pengawasan ketat.
*Laporan Hasil Diskusi "Menuju Industri Gula Nasional yang Kompetitif" (Hotel Borobudur, 19 Agustus 2010) Kerjasama Infiad Indonesia dan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Perikanan.
No comments:
Post a Comment